GRUDO.NGAWIKAB.ID – Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Grudo periode 2019-2025 telah dilaksanakan sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 05 berikut perubahannya No 10 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Perturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Ngawi No 19 Tahun 2018. Dari mulai pembentukan panitia, pengumuman pendaftaran, musyawarah perwakilan wilayah, hingga keterwakilan perempuan berjalan lancar dengan dengan mekanisme musyawarah mufakat maupun sistem voting.
Tentu hal tersebut menjadi sebuah pengalaman baru bagi desa yang melaksanakan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Betapa tidak, hal itu lebih dikarenakan Perda maupun Perbup yang menjadi acuan pelaksanaakan dalam pengisian angota BPD juga belum lama di undangkan. Sehingga dengan mepetnya waktu masa bakti Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang lama, Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa harus gerak cepat.
Dari perjalanan pengisian anggota BPD Desa Grudo untuk periade 2019-2025 memang tidak ada kendala yang berarti. Namun dengan jadwal kegiatan yang padat untuk awal tahun 2019 membuat panitia harus bekerja extra. “ Kalau hanya untuk kegiatan pengisian anggota BPD saja saya kira paitia tidak terlalu terbebani dengan tugas. Namun banyak panitia yang merangkap untuk kegiatan lain seperti anggota KPPS pemilu, Panitia pilkades, maupun terlibat dalam kegiatan lain. Ini yang menyebabkan panitia kerja extra.” Terang Gatot Suratman anggota panitia.
Dari hasil keputusan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Grudo periode 2019-2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan No 001 / SPL / PPAP. Grudo / IV/ 2019 Tanggal 30 April 2019 sebagai berikut :
Faiqatul Himmah dari keterwakilan perempuan
Dari unsur Keterwakilan Perempuan : –Sdri. FaiqotulHimmah TTL Ngawi, 22 April 1993/ umur 26 tahun, pendidikan Strata satu pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Dusun Ngronggi RT 02 RW 02 Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Dari unsur Keterwakilan Wilayah Dusun Cupo : — Sdr. Viki Andia Zhaolan TTL Ngawi, 23 Mei 1990/ umur 29 tahun, pendidikan SLTA pekerjaan Kariyawan Swasta alamat Dusun Cupo RT 02 RW 03 Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. –Sdr. AgusSudirman TTL Ngawi, 10 April 1983 / umur 36 tahun, pendidikan Strata Satu, pekerjaan guru. Alamat Dusun Cupo RT 001 RW 003 Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi
Dari unsur Keterwakilan Wilayah Dusun Ngronggi: – Sdr. Agung Pujiono TTL Ngawi,26 September 1977 / umur 42 tahun, pendidikan Strata Dua, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Dusun Ngronggi, RT 04 RW 01 Desa Grudo Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. – Sdr. Dwianto Setiawan TTL Ngawi, 14-10-1983 / umur 37 tahun, pendidikan Strata satu, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Dusun Ngronggi, RT 03 RW 04 Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi
Dari unsur Keterwakilan Wilayah Dusun Mojorejo : – Sdr. Suyadi TTL Ngawi, 01-07-1965 / umur 54 tahun, pendidikan SLTA, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil alamat Dusun, Mojorejo RT 003 RW 002 Desa Grudo Kecamatan Ngawi Kabupaten, Ngawi.
Dari unsur Keterwakilan Wilayah Dusun Grudo : – Sdr. PoncoAtmojo TTL Ngawi, 01-11-1976 / umur 43 tahun, pendidikan SLTA, pekerjaan kryawan swasta, alamat Dusun Grudo, RT 01 RW 01 Desa Grudo, Kecamatan Ngawi,Kabupaten Ngawi.
Dari unsur Keterwakilan Wilayah Dusun Brangol : – Sdr. Bahrul Ulum TTL Madiun, 05 Oktober 1990 / umur 29 tahun, pendidikan SLTA, pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun, Brangol RT RW Desa Grudo Kecamatan Ngawi Kabupaten, Ngawi.
Dari unsur Keterwakilan Wilayah Dusun Pojok : – Sdr. Sutikno TTL Ngawi, 16-07-1972 / umur 47 tahun, pendidikan SLTA, pekWiraswasta, alamat Dusun, Brangol RT 001 RW 001 Desa Grudo Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Arys Purwadi Ketua Panitia
Sementara Arys Purwadi Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Grudo memastikan bahwa kegiatan berjalan demokratis. “ Dari awal kegiatan memang kita sudah mengantisipasi agar yang terlibat dalam musyawarah benar – benar memahami aturan yang tertuang dalam Perbup baik untuk Juklak dan Juknisnya. Ini penting untuk pemahaman bagi masyarakat yang rata – rata masih memahami pola regulasi lama. Dan setiap musyawarah baik untuk unsur keterwakilan wilayah maupun unsur keterwakilan perempuan saya melihat demokrasi benar – benar dilaksanakan.”
Dari hasil yang menyepakati nama – nama tersebut, panitia pengisian anggota BPD Desa Grudo menghimbau kepada Pemerintah Desa Grudo untuk segera menyampaikan surat ke Bupati melalui Camat Ngawi Kota. “ Kita harapkan Pemeritah Desa Grudo juga sesegera mungkin untuk menyampaikan laporan kepada Camat Ngawi Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera di tindak lanjuti.” Lanjut Arys Purwadi. ( REPDO )
GRUDO.NGAWIKAB.ID – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes ) Grudo tahun 2019 telah usai. ” Ya, minggu kemarin kita sudah konsulkan APBDes ke kecamatan. Dari seluruh berkas yang kita rencanakan sudah sesuai dengan aturan dan sudah diteliti kecamatan kemudian hasilnya dinyatakan clear.” Terang Fitri Anggarsari Kaur Keuangan Desa Grudo.
Dari data yang tersaji melalui lembar APBDes, dipastikan Desa Grudo mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp. 1.907.569.322,51 ( Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan RibuTiga Ratus Dua Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah ) untuk seluruh biaya operasional tahun anggaran 2019. Dari sejumlah anggaran tersebut di alokasikan untuk 5 bidang kegiatan. Bidang tersebut meliputi, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pemberdayaan, bidang Pembinaan dan Bidang Bencana Alam.
Untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menganggarkan sejumlah Rp. 890.902.400,00 .Dari sejumlah tersebut dialokasikan untuk pembayaran Siltap Kades, Perangkat Desa, jaminan kesehatan, operasional kantor, Siltap karyawan desa dan sebagainya.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa di pastikan mendapatkan pendanaan sebesar Rp. 805.626.728.00. Dari jumlah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ada di 6 dusun. Untuk Dusun Ngronggi 3 titik sedangkan 5 Dusun yang lain masing – masing mendapatkan 1 titik.
Bidang Penyelenggaran Pembangunan Desa
Sedangkan untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa mendapat alokasi dana sebesar Rp. 141.410.000,00. Dari sejumlah tersebut bersumber dari Dana Desa, Alokasikan Dana Desa, dan PADes yang dalam penggunaanya akan dialokasikan untuk bidang pembinaan, olahraga, keagamaan, kepemudaan dan sebagainya.
Sementara untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Grudo mengalokasikan anggaran sejumlah Rp. 64.384.600,00. Dari sejumlah tersebut dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kapasitaraparatur desa, pengelolaan Badan Usah Milik Desa, bimtek pengelola Badan Usaha Milik Desa.
Sedangkan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadan darurat dan Mendesak Desa tidak begitu mendapat banyak porsi anggaran. Hal itu mengacu pada tahun – tahun sebelumnya yang juga tidak terlalu banyak membutuhkan anggaran. Dan dari sejumlah Rp. 3.000.000,00 akan dialokasikan untuk keperluan sarana penunjang penanganan bencana seperti baju pelampung, senter, alat komunikasi lapangan dan sebagainya. ( REPDO )
GRUDO.NGAWIKAB.ID – Taman Candi merupakan destinasi wisata yang patut di kunjungi. Hal itu bukan tanpa alasan, selain gratis Taman Candi menawarkan ragam fasilitas yang lumayan beragam. Dari sarana permainan anak, Perahu Bebek hingga Flying Fox bagi yang ingin merasakan tantangan adrenalin.
Selain sebagai tempat rekreasi, Taman Candi juga sebagai tempat untuk edukasi. Dari tempat bermain anak, santai menikmati sejuknya udara, kegiatan kepramukaan, extra kulikuler hingga pengenalan siswa Taman Kanak Kanak terhadap flora maupun Alat Peraga Dedikasi.
Taman Candi sendiri berada di wilayah perkotaan yang mudah dijangkau menggunakan sarana roda dua maupun roda empat. Tepatnya berada diwilayahnya Desa Kartoharjo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi. Akses jalan raya menuju lokasi cukup baik dan luas.
Berkonsep hutan kota
Seperti halnya Minggu 28 April 2019. Terlihat pengunjung memenuhi berbagai sarana yang telah di sediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi sebagai leading sektor.
Dari pengelolaan maupun konsep Taman Candi sendiri mengedepankan kesejukan dengan menghadirkan hutan dalam kota. Itu terlihat dari deretan pohon Jati yang menjulang di area tengah taman. Di area tanaman Jati itulah pengunjung sering menghabiskan waktu sambil menikmati kuliner dari kaki lima.
Bila dibandingkan dengan beberapa bulan yang lalu, Taman Candi banyak mengalami perubahan terutama dalam penataan Pedagang Kaki Lima dan penambahan jumlah koleksi tanaman. Penataan tanaman juga mendapat sentuhan dengan perawatan dan kombinasi dari berbagai jenis bunga. ( REPDO )
GRUDO.NGAWIKAB.ID – Sejarah panjang berdirinya Desa Grudo diwarnai dengan cerita – cerita unik. Dari cerita sistem pemilihan Kepala Desa sampai budaya masyarakat era 1900 yang kental dengan nuansa anismisme maupun dinamisme. Bahkan di Didusun Ngrongi terselip sejarah kebudayaan Islam yang menjadi sentral dari sejarah masjid tertua di Kabupaten Ngawi dan perjuangan era Diponegoro.
Dari para pendahulu sebagai pelaku sejarah tidak banyak mewariskan arsip di Desa Grudo. Namun dari potongan – potongan cerita sesepuh yang pernah mendengar cerita pelaku sejarah masih dapat beberapa hal yang bisa di tulis. Salah satunya adalah Masjid Baitul Rohman yang ada di Dusun Ngronggi. Masjid yang berdiri di era perang Diponegoro dalam mengusir penjajah VOC ( Vereenidge Oostindische Compagnie ) ini konon menjadi masjid tertua di Kabupaten Ngawi.
Berikutnya adalah sejarah yang mencatat sistem pemilihan Kepala Desa dengan sistem pemilihan langsung yang unik yaitu memasukkan potongan Lidi ( Biting ) ke dalam Batang Bambu ( Bumbung ) pada era kemerdekaan. Namun lebih unik lagi adalah sistem pemilihan Kepala Desa diera 1900-an yang masih menempatkan figur dari tokoh masyarakan dengan nilai berlipat dalam memberikan suaranya. Dari nilai suara tokoh yang memiliki kuota khusus adalah gelar Haji, Kyai, pemangku jabatan dan sebagainya.
Gambar yang mewakili Calon kepala desa era orde baru
Dikisahkan mantan Carik ( Sekades ) Desa Grudo Suryo Anuri bahwa era 1900-an untuk pemilihan Kepala Desa sangat demokratis. Hal itu terlihat dari sistem dan pemahaman masyarakat yang selalu menjunjung tinggi perdamaian dan kedamaian dalam pesta demokrasi terbesar di desa tersebut. Betapa tidak, suara yang masuk dan jumlah pendukung saja dapat di ketahui dengan barisan yang memanjang di depan Bumbung sebagai kotak suara.
“ Bumbung suara masing – masing calon Kepala Desa sudah di tentukan. Jadi pendukung tinggal memasukkan Biting. Kalau untuk pemilih yang memiliki gelar Haji akan dihitung 15 suara. Begitu juga untuk tokoh masyarakat yang lain akan dihitung lebih dari satu suara. Namun dari pemilih yang jelas kelihatan pendukungnya dari masing – masing kubu itu tidak ada persoalan paska pemilihan terkait beda pilihan.”
“ Pernah suatu saat ada pemilihan Kepala Desa yang berlangsung sampai diulang delapan kali. Selama periode 1-7 kali pemilihan, suara yang masuk draw. Dan baru pemilihan untuk ke delapan ada selisih yang bisa memastikan sebagai pemenang. Namun tiada persoalan dalam pelaksanaanya. Tentu ini bisa di jadikan sebagai contoh sistem demokrasi sederhana namun bernilai tinggi.” Kata Suryo Anuri.( REPDO )
GRUDO.NGAWIKAB.ID – Pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan tahun ini di wilayah Kabupaten Ngawi memasuki fase pendaftaran bakal calon. Dari informasi yang berkembang masih prosentase terbesar untuk mendaftar bakal calon adalah dari petahana yang belum menjabat selama 3 periode.
Seperti halnya Desa Grudo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, pendaftaran
untuk bakal calon pesrta dibuka pada Kamis 18 April 2019. Hal itu mendasar dari
penjadwalan yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten Ngawi melaui lampiran
surat yang di edarkan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Desa.
Dari rentan waktu per 18 April 2019 samapai 27 APRIL 2019 baru ada satu yang melengkapi berkas pendaftaran dan dipastikan menjadi calon dalam pemilihan kepala Desa Grudo pada tahun ini. Dari data yang masuk atas nama Triono ST yang telah melengkapi berkas administrasi pada Jum’at 26 April 2019.
Dari rangkaian pemenuhan administrasi sendiri meliputi 17 hal yang harus
dilengkapi dengan rincian sebagai berikut :
Pemeriksaan Berkas Bakal Calon Pilkades
Surat
Lamaran Calon Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000,-
Surat
Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Surat
Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhann Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara.
Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala
Desa.
Surat
pernyataan bersedia untuk berdomisili di desa setempat apabila sudah dilantik
sebagai Kepala Desa.
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Pernyataan
bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari
Kepolisian Resort ( Polres ).
Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari
Dokter RSUD atau Puskesmas setempat.
Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang.
Foto Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang.
Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir.
Syarat-syarat
lain (surat Ijin dari atasan bagi PNS, TNI, POLRI, Kepala Desa, BPD dan
Perangkat Desa dsb).
Sementara dari pendaftaran tahap pertama yang di buka tanggal 18 April 2019 akan di tutup pada 2 Mei 2019. Hal itu sesuai dengan ketetapan Peraturan Bupati yang menyebutkan bahwa rentan waktu untuk pendataran tahap pertama selama 9 hari terhitung hari kerja. Dan di sebutkan bahwa bila calon yang mendaftar kurang dari satu pendaftaran akan diperpanjang untuk tahap dua. ( REPDO )