GRUDO.NGAWIKAB.ID – Selalu terlihat sibuk. Masing – masing duduk di depan computer dan terlihat serius. Itulah kondisi yang terlihat pada aktivitas perangkat di Kantor Desa Grudo Tahun 2019.
Tentu bukan tanpa alasan,
mereka dikejar tugas untuk segera menuntaskan program tahunan. Dan kurang dari
dua bulan sudah ganti tahun. Berarti harus membuat lapran pertanggung jawaban.
Sibuknya perangkat tidak hanya waktu jam kerja saja. Saat ada kegiatan prioritas seperti pelaksanaan lomba, mereka biasa kerja sampai sore, bahkan malam. Inilah yang saya sebut motivasi tak berujung.
Saya kagum pada kredibilitas dan kekompakan yang ditunjukkan perangkat Desa Grudo. Utamanya 3 orang yang sering disebut Trio Joss oleh Kades Triono. Mereka adalah hasil seleksi ketat Pengisian Perangkat Desa Grudo Tahun 2018.
Ketiganya mahir ITE, dan perpendidikan tinggi. Masing – masing lulusan Strata 1 ( S1) dengan jurusan sosial, ekonomi dan berpengalaman kerja sebelum lolos dalam pengisian perangkat. Kemampuan ITE mereka melebihi dari kebutuhan untuk pemenuhan administrasi desa.
Tidak hanya saya, hampir seluruh warga yang menanyakan kemampuan ketiganya juga selalu melontarkan pujian setelah dapat jawabnya. Karena setiap pertanyaan dijawab prestasi. Seperti merekalah aset yang sebenarnya harus dimiliki setiap desa.
Bila melihat persoalan desa,
bukan tidak mungkin berawal dari ketidak mampuan personil dalam mengelola
manajemen desa. Karena setiap desa memiliki potensi, anggaran yang cukup dan
waktu yang longgar. Namun itu semua dikembalikan pada seberapa kredibilitas pengelolanya.
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun
sejak awal tahun 2014 UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun
depan tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan lebih mudah
mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga desa, serta menjaga agar
sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa dapat digunakan semaksimal
mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa. File PP No 43
tahun 2014 bisa diunduh di sini.
PP tentang UU Desa
akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei
2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya
Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk
melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan
UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan
Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa,
Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa,
Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa, dan
Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.
Kewenangan Desa
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:
Kewenangan berdasarkan
hak asal usul;
Kewenangan lokal
berskala Desa;
Kewenangan yang
ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan
Kewenangan lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa
tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:
Sistem organisasi
masyarakat adat;
Pembinaan kelembagaan
masyarakat;
Pembinaan lembaga
hukum adat;
Pengelolaan tanah kas
desa; dan
Pengembangan peran
masyarakat desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal
berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:
Pengelolaan tambatan
perahu;
Pengelolaan Pasar
Desa;
Pengelolaan tempat
pemandian umum;
Pengelolaan jaringan
irigrasi;
Pengelolaan lingkungan
permukiman masyarakat desa;
Pembinaan kesehatan
masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
Pengelolaan Embung
Desa;
Pengelolaan air minum
berskala desa; dan
Pembuatan jalan desa
antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan
sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai
dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).
Pemerintahan Desa
“Penjabat kepala desa
berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah
kabupaten/kota,”
Tentang pemilihan
kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat
dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6
(enam) tahun.
Jika terjadi
kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang
serentak, maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini
disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :
Jabatan Kepala Desa
Lama jabatan Kepala
Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang
jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat
menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Dalam hal Kepala Desa
mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa
dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).
Perangkat Desa
Perangkat Desa yang
berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari:
Sekretariat Desa yang
dipimpin oleh Sekretaris Desa;
Pelaksana Kewilayahan
yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan
Pelaksana Teknis,
paling banyak 3 (tiga) seksi.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
PP 43/2014 menegaskan,
perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:
Berpendidikan paling
rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
Berusia 20 tahun – 42
tahun;
Terdaftar sebagai
penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran; dan
Syarat lain yang
ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Kepala Desa
Penghasilan tetap
kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
(APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan
pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pengalokasian ADD untuk
Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD
yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500
juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta
digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal
30%.
“Bupati/Walikota
menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling
sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling
sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81
Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
PP 43/2014 menyebutkan
juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap,
Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah,
yang dapat bersumber dari APB Desa.
Penyelenggaraan Kewenangan Desa
“Seluruh pendapatan
desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya
ditetapkan dalam APB desa,” Pasal 91 PP 43 Tahun 2014
Penyelenggaraan
kewenangan Desa berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa yang didanai oleh APB Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD dari
Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya.
Anggaran untuk
menyelenggarakan kewenangan Desa yang didapat atau ditugaskan oleh Pemerintah
Pusat akan didanai dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran
Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui SKPD – Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten atau Kota. Selain itu penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan
melalui Pemerintah Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten
atau Kota.
Dana Desa
Dana Pemerintah Pusat
dan Daerah untuk Desa
Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.
Ditegaskan dalam PP 43
tahun 2014 bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap
tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD
Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD
kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana
alokasi khusus (DAK).
Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.